Rabu, 17 Desember 2008

Batasan Hadits shahih dan Hadits Dho’if

Batasan-batasan tentang Hadits shahih dan Hadits Dho’if

I. Definisi hadists shahih adalah musnad yang sanadnya muttashil melalui periwayatan orang yang adil lagi dhobit dari orang-orang yang adil lagi dhabit pula sampai ujungnya tidak syad dan tidak mu’allal (terkena illat)

Yang dinamkan rawi yang adil lagi dhabit dalam sanad itu , yaitu diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabit dari perawi yang adil lagi dhabit pula dari awal sapai akhir.

Hadits dikategorikan shahih kalau memenuhi syarat -syarat 5 perkara :

  1. Muttashil sanadnya, dengan adanya syarat ini maka hadits munqathi’, mu’dhal, mu’allaq, mudallas dan jenis-jenis lain yang tidak memenuhi syarat muttashil.
  2. Rawi yang adil, digolongkan adil di sini adalah perowi yang taat dan lurus agamanya. Baik pekertinya dan bebas dari kefasihan dan hal-hal yang menjatuhkan keperwiraannya.
  3. Rawi dhabit. Yang dimaksud dhabid adalah orang yang benar benar sadar ketika menerima hadits, paham ketika mendengarnya dan menghafalnya sejak menerima sampai menyampaikannya. Yakni perawi harus hafal dan mengerti apa yang diriwayatkannya [ bila ia meriwayatkan dari hafalannya]serta memahaminya [ bila meriwayatkannya secara makna]. Dan harus menjaga tulisannya dari perubahan, penggantian ataupun penambahan, bila ia meriwayatkannya dari tulisannya. Syaratini mengecualikan periwayataan perawi yang pelupa dan sering melakukan kesalahan.
  4. Rawi tidak syadz. Yang dimaksud syudzudz adalah penyimpangan oleh perawi tsiqat terhadap orang yang lebih kuat darinya.
  5. Rawi yang terhindar dari illat qadihah [‘illat ]

II. Hukum Hadits Shahih

Ulama di kalangan fuqaha’ sepakat bahwa hadits shahih dapat dipakai hujjah dan wajib diamalkan, baik rawinya seorang diri atau ada rawi lain yang meriwayatkan bersana-sama atau masyshur yang tidak sampai pada mutawatir.

Dalam masalah fiqih / hokum Islam mewajibkan mengamalkan hadis shahih tentang hukum halal haram, namun dalam masalah Aqidah ada berbeda pendapat tentang penetapan dengan hadits ahad shahih.